Kamis tgl 08 Okt 2020 Pukul 09.00 - 12:00 Wib,Satpol PP Kab. Rejang lebong beserta aparat gabungan dlm rangka Operasi non Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Corona (COVID -19) Kab. Rejang Lebong.
Secara keseluruhan HASIL OPERASI antara lain memberikan sanksi berupa Teguran lisan Tertulis & sanksi sosial antara lain :
• 50 orang teguran lisan
• 13 orang teguran tertulis /sanksi sosial dikarenakan tidak menggunakan Masker